Kamis, 16 Mei 2019

PAJAK REKLAME KENDARAAN JAKARTA
Aturan Pajak Reklame Kendaraan/ Branding Mobil Jakarta, begini  besaran tarif pemungutan pajak reklame Pemda DKI JAKARTA, tidak cukup merepotkan untuk pengurusannya akan tetapi tidak sedikit perusahaan yang tidak ingin berurusan dengan repotnya birokrasi pemerintahan makan tidak jarang perusahaan Agency seperti kami di minta untuk membantu pengurusan berkasnya. Berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta maka tarif pajak reklame khususnya Kendaraan di tetapkan sebagai berikutBegini aturan dan tarif pemungutan pajak reklame Pemda DKI JAKARTA.
PAJAK REKLAME Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pajak Reklame Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. - OBJEK PAJAK 1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. 2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi: 1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; 2. reklame kain; 3. reklame melekat, stiker; 4. reklame selebaran; 5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 6. reklame udara; 7. reklame apung; 8. reklame suara; 9. reklame film/slide; dan 10. reklame peragaan. 3. Tidak termasuk sebagai objekPajak Reklame adalah: 1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; 3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah; 5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan; 6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk; 7. g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud. - SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. - CARA PERHITUNGAN PAJAK 1. Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak yaitu 50% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). 2. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. - SYARAT PENDAFTARAN Reklame Kendaraan 1. Foto kendaraan 2. Foto copy STNK 3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan 4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan 5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan) 6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
Penghitungan Tarif Pajak Reklame yang diselenggarakan Sendiri (Studi pada Pemprov DKI Jakarta)
Reklame paling banyak ada di Jakarta, oleh karena itu sering menjadi acuan dari daerah lain. Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 27 tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, berikut ini adalah tabel hasil perhitungan NSR untuk reklame produk dan non produk (Bilboard/papan/kain):
Berikut ini ilustrasi untuk memudahkan pemahaman perhitungan di atas:
Misalnya perusahaan anda ingin memasang Baliho ukuran 3 X 6 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
18 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 23.625.000
Catatan:
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya Koordinasi dan Dinas Pertamanan
  • Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% dari pokok pajak
Reklame, Media Paling Banyak Diincar Pemilik Produk untuk Promosi
Tak bisa dipungkiri, majunya sebuah kota seringkali bisa dilihat dari banyaknya reklame yang ada di pinggir jalan strategis di kota tersebut. Selain menimbulkan kesan ramai, reklame sejatinya merupakan alat promosi yang paling efektif untuk diingat masyarakat. Perhitungan pajak reklame diatas bisa memberikan gambaran biaya yang harus dikeluarkan seorang pengusaha untuk berpromosi sehingga bisa menghitung efektifitas dari reklame yang akan dibuat.

SGI INDONESIA berkomitmen untuk mengutamakan kepuasan para pelanggan sebagai kunci sukses perusahaan kami.

0 komentar:

Posting Komentar

Start Work With Me

Contact Us
MARKETING OFFICER
+62 813 8829 7685
Jakarta Selatan, indonesia

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts